Info Stimulus

Penyebab Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Berubah Jadi Tidak Menenuhi Syarat

Status calon penerima diberikan jika sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

kemnaker.go.id
Status calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Status calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa saja berubah menjadi memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Pekerja akan menerima bantuan jika telah ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi upah.

Ada tiga tahap dalam proses seleksi Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap pertama adalah status calon.

Status calon penerima diberikan jika sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara status tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Meski status telah menjadi calon penerima, Kemnaker masih melakukan proses skrining data calon penerima.

Jika memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Namun jika tidak menerima juga akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Selanjutnya Kemnaker akan membuat rekening penerima BSU di Bank Himbara.

Baru selanjutnya dana bantuan ditransfer kepada penerima.

Pekerja bisa melihat kriteria selengkapnya dengan mendownload Permenaker nomor 16 tahun 2021.

Pekerja bisa melakukan proses pengecekkan melaui 4 cara berikut ini.

1. Via Kemnaker

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

- Masuk

Login ke dalam akun Anda.

- Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi terdaftar sebagai calon penerima BSU maupun tidak terdaftar.

2. Via SSO

Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Buat akun bila belum memiliki akun.

Masukkan email dan password. Klik saya bukan robot, lalu login.

Setelah melakukan login pilih menu bantuan subsidi upah.

Informasi calon penerima BSU 2021 segera diketahui.

3. Via BSU

Kamu hanya perlu menyiapkan identitas diri seperti KTP.

Kemudian mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Masukkan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir.

Pastikan data yang diisi sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK. Klik im not a robot lalu lanjutkan.

Status akan tampil dilayar saat melakukan pengecekkan.

“Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Notifikasi status tidak sebagai penerima juga akan diketahui.

“Mohon maaf, data tidak ditemukan. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Agen 175 / BPJSTKU".

4. Via WA

Pertama simpan nomor WA BPJS Ketenagakerjaan 081380070175 di ponsel.

Kemudian lakukan chat WA pada nomor tersebut.

Lalu pilih topik Informasi Calon Penerima BSU 2021.

Akan muncul pertanyaan apakah sahabat termasuk calon penerima dalam persyaratan regulasi tersebut dan akan melakukan pengecekan?

Segera saja ketik Ya lalu kirim.

BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim balasan pesan dengan seperti berikut ini:

Pengecekan Data Calon Penerima BSU 2021

Untuk Pengecekan Data Calon Penerima BSU 2021, mohon mengisi data profil Anda
terlebih dahulu dengan format sebagai berikut :

Contoh pengisian data :
Nomor Peserta (KPJ) : 18xxxxxx66

(Salin, Isi dan Kirim)
NO.PESERTA (KPJ) :

Ikuti petunjuk dengan menyalin dan mengisi data. Setelah itu kirim.

Informasi calon penerima BSU 2021 segera diketahui.

[Update informasi bantuan subsidi upah klik di sini]

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved