Dua Golongan Penerima Bansos PBI Jaminan Kesehatan Tiap Bulan, Apa Bentuk Bantuan yang Diterima ?

Penetapan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terus diperbaikan untuk akurasi data dalam penerimaan bansos

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BPJS
Jamaluddin, PBI APBD saat menunjukkan kartu JKN-KIS 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementrian Sosial telah menetapkan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Penetapan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terus diperbaikan untuk akurasi data dalam penerimaan bansos.

Untuk bansos PBI JK juga telah dianggarkan tiap bulannya.

Agenda serius Kementrian Sosial saat ini terus melakukan sinkronisasi data yang berkait dengan penyaluran bansos kepada peserta.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, salah satu syarat penerima PBI-JK warga miskin adalah memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Bansos PBI APBN dan PBI APBD Adalah ? Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan Apa Syaratnya ?

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen tinggi untuk selalu hadir di tengah masyarakat Indonesia.

Diantaranya dengan mewajibkan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan membayar iuran.

Saat ini Pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.

Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.

Narasumber: Suparti (47), Peserta PBI APBN
Narasumber: Suparti (47), Peserta PBI APBN (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/BPJS Kesehatan Cabang Sintang)

Peserta PBI-JK

Dua golongan penerima PBI-JK Fakir Miskin dan Tidak Mampu akan menerima bansos sebagai peserta JKN-KIS yang dianggarkan oleh negara dan daerah.

Sehingga bisa menerima mendapatkan fasilitas layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran perbulannya.

Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved