CARA Baru Naik Pesawat dan Kereta Api Per 1 Oktober 2021 Tanpa PeduliLindungi Cukup NIK KTP

Justru pembuktian sudah vaksin lebih diperbanyak diintegrasikan ke beberapa aplikasi sebagai opsi memudahkan penumpang

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id
Naik pesawat dan kereta api tanpa pedulilindungi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Per 1 Oktober 2021 naik pesawat dan kereta api bisa tanpa harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi selama PPKM.

Peraturan terbaru ini memberikan kemudahan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan transportasi.

Tapi bukan berarti tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi lantas tak perlu menunjukkan bukti vaksin.

Justru pembuktian sudah vaksin lebih diperbanyak diintegrasikan ke beberapa aplikasi sebagai opsi memudahkan penumpang.

Sebab masih banyak masyarakat yang masih gaptek teknologi bahkan tak memiliki ponsel pintar.

Sehingga Kemenkes memberikan terobosan tersendiri..

Mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang. 

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat 24 September 2021.

Naik kereta api dan pesawat terbang tanpa aplikasi PeduliLindungi

Sebelum Terbang Naik Pesawat, Lengkapi Dokumen Wajib Perjalanan Terbaru Masa PPKM Oktober 2021

Integrasi NIK KTP

Masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api tetap akan terdeteksi hasil swab pcr / antigennya.

Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi.

Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.

Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.

Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. (NET/Google)

Sementara itu, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Caranya ialah dengan memasukkan NIK. Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.

Akses PeduliLindungi Dari Berbagai Aplikasi

Kemudahan lain yang ditawarkan terbaru mulai Oktober 2021 adalah kemudahan akses aplikasi PeduliLindungi dari aplikasi lain.

Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.

Tak ketinggalan pula aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki.

Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi. Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.

"Aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata dia.

Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.

Selanjutnya aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.

Data terbaru aplikasi pedulilindungi sudah diundung kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Oktober, Bisa Naik KA dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved