CARA Baru Naik Pesawat dan Kereta Api Per 1 Oktober 2021 Tanpa PeduliLindungi Cukup NIK KTP

Justru pembuktian sudah vaksin lebih diperbanyak diintegrasikan ke beberapa aplikasi sebagai opsi memudahkan penumpang

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id
Naik pesawat dan kereta api tanpa pedulilindungi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Per 1 Oktober 2021 naik pesawat dan kereta api bisa tanpa harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi selama PPKM.

Peraturan terbaru ini memberikan kemudahan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan transportasi.

Tapi bukan berarti tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi lantas tak perlu menunjukkan bukti vaksin.

Justru pembuktian sudah vaksin lebih diperbanyak diintegrasikan ke beberapa aplikasi sebagai opsi memudahkan penumpang.

Sebab masih banyak masyarakat yang masih gaptek teknologi bahkan tak memiliki ponsel pintar.

Sehingga Kemenkes memberikan terobosan tersendiri..

Mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang. 

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat 24 September 2021.

Naik kereta api dan pesawat terbang tanpa aplikasi PeduliLindungi

Sebelum Terbang Naik Pesawat, Lengkapi Dokumen Wajib Perjalanan Terbaru Masa PPKM Oktober 2021

Integrasi NIK KTP

Masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api tetap akan terdeteksi hasil swab pcr / antigennya.

Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi.

Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.

Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved