Skema Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2021 Lengkap Aturan Pensiun hingga Janda dan Duda PNS Meninggal

Skema Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2021 sesuai aturan terkini mulai dari besaran gaji pokok hingga batas usia pensiun.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2021 sesuai aturan terkini mulai dari besaran gaji pokok hingga batas usia pensiun.

Terbaru, usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.

Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun.

Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun.

Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional dalam pangkat dan golongan PNS.

Aturan Perangkat Desa Terbaru 2021 Tentang Skema Gaji Kepala Desa hingga Sumber Penghasilan Lain

Sedangkan untuk per bulannya, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.

Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.

Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:

Gaji pokok pensiun PNS

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Gaji pokok Janda atau Duda pensiun PNS

Selain pensiunan untuk PNS, janda atau duda PNS yang dipensiun juga mendapat penghasilan atau gaji pokok.

Berikut adalah besarannya:

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Skema Pay As You Go

Saat ini pemerintah membayarkan uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go.

Skema ini berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

Iuran tersebut kemudian dihimpun oleh PT Taspen.

Namun ada wacana untuk mengganti skema dana pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.

Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar.

Hal itu karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.

Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.

Meski begitu skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dilaksanakan.

(Berita Terkait Lainnya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved