Sebelum Terbang Naik Pesawat, Lengkapi Dokumen Wajib Perjalanan Terbaru Masa PPKM Oktober 2021

Sebelum memutuskan terbang naik pesawat, ada baiknya mengetahui lebih apa saja dokumen syarat wajib yang harus dilengkapi.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dokumen Lion Air
Ilustrasi. 

Selain itu, penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan demikian, syarat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa dan Bali, sedangkan penerbangan dari bandara di luar Jawa dan Bali tetap perlu melakukan uji RT-PCR.

Sementara itu, kini penerbangan internasional hanya melalui dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia adalah menunjukkan bukti vaksinasi kedua.

Warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri akan divaksin di tempat karantina di Indonesia, sedangkan warga negara asing (WNA) wajib telah menerima vaksin dosis kedua sebelum masuk ke Indonesia.

Selain itu, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil uji RT-PCR dan tetap menjalani masa karantina selama 8 hari.

Adapun tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum terbang ke Indonesia, saat tiba di Indonesia, dan setelah masa karantina selesai.

Pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali uji RT-PCR diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing.

(Berita Terkait Lainnya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada PPKM Level 4 Jawa-Bali, Begini Aturan Lengkap Naik Pesawat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved