Info Stimulus

Cek Daftar Penerima Bantuan Oktober 2021, BSU Rp 1 Juta, BLT UMKM Rp 1,2 Juta hingga Bansos Beras

Sejak awal September 2021 penyaluran bantuan dilakukan dalam rangka program bantuan sosial penanganan covid-19.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id
Bantuan Cair bulan Oktober 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan melanjutkan kembali penyaluran berbagai bantuan di bulan Oktober 2021.

Sejumlah bantuan kelanjutkan dari periode sebelumnya yang belum selesai.

Penerimanya merupakan peserta yang belum menerima di periode sebelumnya pada bulan September.

Beberapa bantuan ini disalurkan beberapa kementrian, diantaranya Kementrian Sosial, Kementrian Pendidikan, Kementrian Ketenagakerjaan serta PLN.

Sejak awal September 2021 penyaluran bantuan dilakukan dalam rangka program bantuan sosial penanganan covid-19.

Bansos tersebut di antaranya dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nilainya meningkat dari Rp 699 triliun ke kisaran Rp 744 triliun.

Hanya program bantuan yang dihentikan adalah program BST Rp 300.000 setelah penerimaan bantuan terakhir Mei - Juni.

Lantaran program BST diperuntukkan dalam kondisi status darurat seperti pada wilayah yang menerima kebijakan PPKM Level 4.

Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2020 di Masa Pandemi, BPIP Tetap Gelar Upacara

Daftar Bansos Cair Oktober 2021

1. Kuota Belajar

Bantuan kuota internet ini akan disalurkan secara berkala setiap pertengahan bulan.

September ini akan mulai dibagikan kembali mulai 11-15 bulan September lalu dilanjutkan kembali pada tanggal 11-15 Oktober hingga 11-15 November 2021.

Kuota bantuan internet berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Bantuan kuota internet diberikan guna mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada 26,8 juta siswa dan tenaga pengajar dari berbagai jenjang pendidikan. Berikut ini rincian besaran kuota internet yang diterima:

- Siswa PAUD akan menerima bantuan kuota internet sebesar 7 GB per bulan.

- Siswa SD, SMP, dan SMA akan memperoleh bantuan kuota internet sebesar 10 GB. 

- Khusus untuk mahasiswa dan dosen bakal menerima bantuan kuota internet sebesar 15 GB per bulan.

- Khusus pendidik PAUD dan jenjang pendidikan SD hingga SMA akan mendapatkan kuota bantuan internet sebesar 12 GB per bulan.

Untuk petunjuk teknis bantuan kuota belajar bisa akses https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

2. Bantuan PKH / BPNT Dapat Beras

Bantuan sosial melalui Kementrian Sosial bakal dilanjutkan kembali pada Bulan Oktober 2021.

Dalam penyalurannya penerima juga akan menerima Bansos Beras

Cek daftar nama penerima melalui link berikut cekbansos.kemensos.go.id

- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru

- Klik tombol pencari data.

Bansos PBI - Apa Itu Bantuan PBI Diberikan Kepada 2 Kelompok Masyarakat

3. Bantuan Subsidi Upah

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaa BSU ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Pemberian BLT BPJS atau BSU ini sendiri sebesar Rp 1 Juta untuk dua bulan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM 3 dan 4 dengan gaji maksimal 3,5 atau UMR.

Peserta yang wilayahnya sudah dinyatakan keluar dari PPKM Level 3 dan 4 tetap akan menerima BSU selama namanya sudah terdaftar.

Data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan sudah menyetorkan data calon penerima BSU sebenyak 1,5 juta peserta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk tahap III, total jumlah calon penerima BSU 3,75 dari 8,7 juta penerima.

Untuk memastikan terdaftar sebagai penerima BSU dilakukan pengecekan sendiri dengan cara yang mudah di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemnaker dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU, atau langsung melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

4. Bantuan UMKM

Menteri Koordiinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto usai rapat dengan Presiden Joko Widodo pada 7 September 2020.

"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos yaitu satu, bansos tunai yang terkait dengan Banpres UMKM itu akan dilanjutkan. Kedua, bantuan subsidi gaji akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujar Airlangga.

Bantuan UMKM senilai Rp 1,2 Juta ini diberikan kepada UMKM yang sudah terdaftar pada Koperasi di wilayahnya.

Bantuan UMKM dilanjutkan pemerintah hingga kuartal pertama di tahun 2021.

Untuk persyaratannya sama dengan BLT UMKM Sebelumnya.

Daftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayah masing-masing.

Syaratnya:

Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Penuhi pula persyaratan lainnya : Sebagai WNI, Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Punya SKU, Bukan ASN, Bukan anggota TNI/Polri, Bukan pegawai BUMN/BUMD.

5. Diskon Listrik

Bantuan subsidi listrik berupa diskon listrik akan langsung diterima pelanggan pada saat pembelian token atau pembayaran di gerai dengan pemotongan lansung biaya bulanan bagi pelanggan subsidi 450 dan 900 Va.

Besaran bantuan untuk pelanggan 450 VA sebebesar 50 persen, sedangkan 900 Va sebesar 25 persen.

Bantuan diskon listrik ini diperpanjang hingga akhir tahun 2021.

( Update Info Stimulus )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved