Bansos PBI - Apa Itu Bantuan PBI Diberikan Kepada 2 Kelompok Masyarakat
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan diperuntukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kucuran bantuan dari pemerintah di masa pandemi begitu deras mengalir ke masyarakat.
Berbagai macam bantuan dikucurkan dalam rangka mendukung masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19.
Disamping itu bantuan reguler juga diberikan seperti bantuan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dan fakir miskin.
Seperti bantuan dari BPJS Kesehatan yang ditujukan hanya kepada masyarakat yang membutuhkan yaitu program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan diperuntukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
• BPJS Kesehatan Rilis Care Center 165, Simplifikasi Rujukan Thalasemia & Hemofilia Serta Jurnal JKN

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Peserta BPJS Kesehatan PBI ada 2 kelompok yaitu:
1. PBI Jaminan Kesehatan.
Peserta BPJS yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2. Bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.