CARA Daftar Ulang Bantuan PBI BJPS di Tahun 2021, Dapat Fasilitas Kesehatan Kelas III
Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan punya program khusus yang ditujukan kepada sejumlah kelompok yang membutuhkan.
Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) - JK.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan diperuntukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.
Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
• Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Akses di kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Peserta BPJS Kesehatan PBI ada 2 kelompok yaitu:
1. PBI Jaminan Kesehatan.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2. Bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Buka pekerja dan anggota keluarganya
• Cek Apakah Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan? Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id BLT BSU Cair
BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran BPJS menjadi salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Selain BPJS PBI, ada juga layanan BPJS Non Penerima Bantuan Iuran atau Non PBI.