Jadwal Hari Libur Nasional Tahun 2022 Terbaru, Bagaimana dengan PNS ?

Muhadjir mengatakan, penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 berdasarkan evaluasi pandemi selama dua tahun terakhir.

Editor: Zulkifli
(Shutterstock)
Ilustrasi Tanggal - Tanggal hari libur nasional tahun 2022 diumumkan pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 yang barus saja diumumkan pemerintah, pada Rabu 23 September 2021.

Total ada 16 hari libur Nasional yang telah ditetapkan bersama. Penetapan ini di antaranya bertujuan sebagai pendoman masyarakat dalam beraktivitas di berbagai sektor.

Hal ini penting dalam hal melakukan perencanaan kedepannya.

Mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet RI (Setkab), kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Tanggal Libur Nasional Tahun 2022 Terbaru Lengkap Hari Besar Bulan September 2021

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada Rabu (22/9/2021).

Muhadjir mengatakan, penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 berdasarkan evaluasi pandemi selama dua tahun terakhir.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid,” ujar Muhadjir dalam situs resmi Setkab yang dikutip Kompas.com pada Kamis 23 September 2021

Menurut Muhadjir, ada 16 hari libur nasional pada tahun 2022 meliputi berbagai hari-hari besar keagamaan, dan peringatan hari-hari penitng lainnya. 

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” kata Muhadjir.

APAKAH Libur 1 Muharram Diundur? 1 Muharram Hari Apa? Ini Doa Akhir Tahun Muharram Latin dan Arab

Adapun 16 hari libur nasional 2022 tersebut yaitu sebagai berikut:

1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April: Wafat Isa Almasih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei: Kenaikan Isa Almasih

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Adapun Cuti bersama 2022 disesuaikan dengan perkembangan pandemi

Nikmati Liburan di Kampung Lesti Kejora, Billar: Sambil Ngidam Durian

Sementara itu, menurut Muhadjir, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan dilakukan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, ucap Muhadjir, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Ia menjelaskan bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun libur dan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) akan diatur oleh Kementerian PAN-RB.

Muhadjir berharap agar pandemi sudah teratasi dengan baik tahun depan sehingga cuti bersama dapat direalisasikan.

“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Daftar Hari Libur Nasional 2022
 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved