Info Stimulus

BLT UMKM Tahap 3 Cair September 2021, Segera Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Penyaluran dilakukan melalui rekening Bank Himbara. Pemerintah menargetkan penyaluran BLT UMKM tahap 3 rampung bulan ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/KOLASE
ILUSTRASI - BLT UMKM tahap 3. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BLT UMKM tahap 3 cair September 2021.

Penyaluran dilakukan melalui rekening Bank Himbara.

Pemerintah menargetkan penyaluran BLT UMKM tahap 3 rampung bulan ini.

Bantuan diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima di Bank Himbara.

Penyaluran Rampung September 2021, Bagaimana Nasib Progam BLT UMKM 2022 Apakah Dilanjutkan?

Cek Penerima

Pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran bisa melakukan pengecekkan status penerima.

Lakukan dengan mengakses link eform.bri.co.id/bpum.

Pastikan dahulu jaringan internet lancar sebelum mengakses.

Jika sudah lakukan login. Setelah berhasil login, masukkan nomor NIK KTP.

Lalu tulis kode verifikasi dan klik “Proses Inquiry”.

Status terdaftar sebagai penerima atau tidak bisa segera diketahui.

Syarat Pencairan

Pelaku UMKM yang menerima bantuan akan mendapatkan notifikasi dari lembaga penyalur.

Setelah mendapat notifikasi, penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa e-KTP, fotokopi NIB, SKU dan Kartu Keluarga (KK)

Penerima juga harus mengonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM.

Jika semua proses telah dilalui, maka dana Rp 1,2 juta dicairkan secara langsung dan sekaligus.

BATAS Waktu Pencairan BLT UMKM Berapa Lama? Cek Daftar Penerima Banpres UMKM 2021

Cara Mengajukan

1. Siapkan Dokumen

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan

2. Serahkan Dokumen

Ajukan pada dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota

3. Lengkapi Isian Formulir

- NIK sesuai KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai KTP

- Tanggal lahir

- Jeis kelamin

- Alamat sesuai KTP

- Alamat tempat usaha

- Nomor NIB/SKU

- Bidang usaha

- Nomor HP

Syarat BLT UMKM

1. WNI

2. Mimiliki KTP elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu eksatuan.

3. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang menerima KUR

Penyaluran BLT UMKM Tahap 3 Rampung Akhir September 2021, Cek Penerima Login eform.bri.co.id/bpum

Cara Akses Program BLT UMKM

1. Diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat kabupaten/kota.

2. Melengkapi data berikut:

- NIK KTP

- KK

- Nama lengkap

- Alamat KTP dan usaha

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang usaha

- Nomor telepon

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Lembaga Penyalur

1. BUMN

2. BUMD

3. PT Pos

[Update Berita Lain Seputar UMKM]

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved