Aturan Penumpang Pesawat Domestik Terbaru September sampai Oktober 2021

Aturan terbaru untuk penumpang  pesawat domestik terbaru September sampai Oktober 2021.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi Pramugari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru untuk penumpang  pesawat domestik terbaru September sampai Oktober 2021.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 kembali diperpanjang hingga tanggal 4 Okotober 2021.

Perpanjangan PPKM ini diikuti dengan berbagai peraturan baru dalam melakukan perjalanan.

Salah satunya adalah peraturan dalam melakukan perjalanan dengan pesawat.

Peraturan penerbangan baik domestik dan internasional pun diberlakukan untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19.

Aturan Naik Pesawat Berlaku untuk Dua Minggu Kedepan sampai 4 Oktober 2021

Bahkan untuk penerbangan internasional, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah penerbangan internasional.

Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya varian virus baru ke Indonesia.

Berikut akan dijelaskan peraturan untuk penumpang yang melakukan perjalanan domestik.

Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik selama PPKM.

Aturan Penumpang Pesawat Domestik

Pada perjalanan pesawat domestik, pemerintah mengeluarkan aturan yang dituliskan dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021.

Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik:

- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

- Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali bisa menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 sebelum keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Syarat Terbaru Perjalanan Udara, Darat dan Laut dalam PPKM Berlaku sampai 4 Oktober 2021

Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved