Update Aturan PPKM Terbaru - Kini Anak-anak Sudah Boleh ke Mal, Bioskop Dibuka dan Liga 2 Digelar
Update aturan PPKM terbaru setelah resmi diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, kini anak umur bawah 12 tahun sudah boleh ke Mall
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update aturan PPKM terbaru setelah resmi diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, kini anak umur bawah 12 tahun sudah boleh ke Mall hingga operasional bioskop.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Senin 20 September 2021.
"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujarnya dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.
• Aturan Naik Pesawat Berlaku untuk Dua Minggu Kedepan sampai 4 Oktober 2021
"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.
Luhut menyampaikan, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.
Sehingga, semua kabupaten/kota di Jawa-Bali kini berada di level 3 dan 2.
Saat ini, penanganan Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.
Kemudian, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi terus berjalan.
Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan sejumlah penyesuaian.
"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang masih dilakukan pada periode minggu ini," kata Luhut.
Berikut aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali seperti yang disampaikan oleh Luhut:
1. Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujarnya.
Kebijakan ini akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Surabaya.
• Kabar Gembira Usai Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021, Apa Saja Itu ?
2. Pembukaan Bioskop
Bioskop akan dibuka pada kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat."
"Kategori kuning dan hijau dapat masuk bioskop," papar dia.
3. Pembukaan Liga 2
Selanjutnya, pemerintah mengizinkan pertandingan Liga 2 di daerah PPKM Level 3 dan 2.
"Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," ucap Luhut.
4. Restoran dan Fasilitas Olahraga Outdoor
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, pemerintah mengizinkan restoran dan fasilitas olahraga di luar ruangan (outdoor) beroperasi.
Namun, pengunjung lokasi dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas.
"Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," imbuhnya.
5. Perkantoran Non Esensial
Lalu, pekerja perkantoran non esensial dapat bekerja secara Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office."
"Bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," jelas Luhut.
Ia menambahkan, kasus Covid-19 di sejumlah negara meningkat dengan cepat.
Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin peningkatan kasus juga terjadi di Indonesia.
"Presiden mengingatkan kita semua agar waspada dan hati-hati," ungkapnya.
Untuk mencegah Covid-19, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional.
"Kita akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia."
"Dan memperketat karantina warga negara asing, dan WNI yang datang dari luar negeri," terang Luhut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Bioskop Dibuka