Kabar Gembira Usai Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021, Apa Saja Itu ?
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujarnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut aturan terbaru seiring perpanjangan PPKM Jawa Bali dua pekan kedepan hingga 4 Oktober 2021.
Penyesuai aturan terus dilakukan pemrintah seiring penrapan kebijakan tersebut. Terutama berkaitan dengan aktifitas yang menyangkut keramaian.
Ppemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Senin 20 September 2021.
"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujarnya dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.
"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.
• Aturan dan Syarat Naik Pesawat Lion Air Grup Selama PPKM Jawa Bali September 2021
Luhut menyampaikan, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.
Sehingga, semua kabupaten/kota di Jawa-Bali kini berada di level 3 dan 2.
Saat ini, penanganan Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.
Kemudian, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi terus berjalan.
Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan sejumlah penyesuaian.
"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang masih dilakukan pada periode minggu ini," kata Luhut.
Berikut aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali seperti yang disampaikan oleh Luhut:
1. Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-ppkm-55454554.jpg)