PPKM Diperpanjang Kembali 21 September hingga 4 Oktober, Nihil PPKM Level 4!
Luhut mengatakan untuk daerah Jawa - Bali sudah tidak ada PPKM Level 4 artinya sudah ada perkembangan ke trend positif.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerapan PPKM di sejumlah wilayah Indonesia tetap dilakukan pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19.
Kali ini, pengumuman perpanjangan PPKM untuk daerah Jawa-Bali kembali dilakukan untuk pemberlakuan PPKM level 4, level 3 dan level 2.
Dalam masa perpanjangan PPKM pemerintah melakukannya mulai hari ini 21 September sampai 4 Oktober 2021 selama 14 hari.
Selanjutnya pemerintah akan kembali mengumumkan berdasarkan perkembangan kasus covid-19 untuk sejumlah daerah yang harus turun level PPKM atau malah naik jika memang mengalami peningkatan kembali.
Pengumuman perpanjangan pppkm ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan Senin 20 September 2021.
Luhut mengatakan untuk daerah Jawa - Bali sudah tidak ada PPKM Level 4 artinya sudah ada perkembangan ke trend positif.
Sebagai gantinya, kabupaten/kota di Jawa-Bali saat ini berstatus level 2 dan level 3 karena kondisi penanganan Covid-19 lebih baik daripada sebelumnya.
Melalui penetapan level PPKM terhadap wilayah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari Kompas.com Inmendagri ini akan menjadi dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali pada dua pekan mendatang.
Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Selasa 21September 2021 aturan itu juga memerinci daerah-daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2.
Daerah-daerah ini tersebar di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
• Daftar Wilayah Level 4 Luar Jawa Bali Usai Perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober 2021
Berikut rincian daerah ppkm level 2 :
1. Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
2. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten
Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
3. Jawa Tengah
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten
Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
3. Jawa Timur
Kota Kediri, Kabupaten
Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan,
Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.
Pedoman WHO
Berdasarkan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang melaksanakan ppkm level 2 harus memiliki kriteria yang didasari penurunan jumlah kasus positif covid-19.
Kriteria itu yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
(*)