Info Stimulus

Penyaluran BLT UMKM Tahap 3 Rampung Akhir September 2021, Cek Penerima Login eform.bri.co.id/bpum

BLT akan secara langsung disalurkan kepada penerima melalui rekening bank penyalur seperti BRI dan BNI. Lakukan reservasi online untuk mencairkan BLT

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/KOLASE
Tahapan Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyaluran BLT UMKM tahap 3 ditargetkan rampung akhir September 2021.

BLT akan secara langsung disalurkan kepada penerima melalui rekening bank penyalur seperti BRI dan BNI.

Link cek Bansos BLT UMKM tahap 3 dilakukan dengan mengakses link eform.bri.co.id/bpum.

Bansos diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima di Bank Himbara.

Pastikan jaringan internet lancar sebelum melakukan akses ke link eform.bri.co.id/bpum.

Setelah berhasil login, masukkan nomor NIK KTP.

Lalu tulis kode verifikasi dan klik “Proses Inquiry”.

Status terdaftar sebagai penerima atau tidak bisa segera diketahui.

Syarat Pencairan

Pelaku UMKM yang menerima bantuan akan mendapatkan notifikasi dari lembaga penyalur.

Setelah mendapat notifikasi, penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa e-KTP, fotokopi NIB, SKU dan Kartu Keluarga (KK)

Penerima juga harus mengonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM.

Jika semua proses telah dilalui, maka dana Rp 1,2 juta dicairkan secara langsung dan sekaligus.

Cara Mengajukan

1. Siapkan Dokumen

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan

2. Serahkan Dokumen

Ajukan pada dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota

3. Lengkapi Isian Formulir

- NIK sesuai KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai KTP

- Tanggal lahir

- Jeis kelamin

- Alamat sesuai KTP

- Alamat tempat usaha

- Nomor NIB/SKU

- Bidang usaha

- Nomor HP

Syarat BPUM

1. WNI

2. Mimiliki KTP elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu eksatuan.

3. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang menerima KUR

Cara Akses Program BPUM

1. Diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat kabupaten/kota.

2. Melengkapi data berikut:

- NIK KTP

- KK

- Nama lengkap

- Alamat KTP dan usaha

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang usaha

- Nomor telepon

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Lembaga Penyalur

1. BUMN

2. BUMD

3. PT Pos

[Update Berita Lain Seputar UMKM]

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved