Gaji Janda Duda PNS Terbaru September 2021 Sesuai Golongan dan Skema Pencairan Dana Jaminan Hari Tua
Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjadi seorang PNS memang memiliki banyak keuntungan sehingga profesi ini banyak sekali diminati masyarakat.
Aliran dana atau gaji yang di dapat dari Gaji Pokok, Tunjangan hingga tanggungan saat sudah menjadi seorang pensiunan terus mengalir bahkan untuk janda atau duda PNS yang meninggal.
Seorang janda atau duda seorang PNS yang sudah meninggal dunia tetap mendapat uang pensiunan dengan catatan tidak membina rumah tangga yang baru atau menikah lagi.
Melihat dari gaji yang didapat, tak heran hampir setiap penerimaan CPNS, total pelamar yang mendaftar seleksi CPNS bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang.
Seorang PNS memang tetap akan mendapat penghasilan atau gaji meski sudah memasuki usia pensiun.
• Gaji Guru PNS dan Honorer PPPK Terbaru September 2021 Berdasarkan Golongan dan Tunjangan Luar Gapok
Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.
Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.
Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
• Gaji Tentara TNI AU Terbaru September 2021 Golongan I sampai IV dari Pangkat Tamtama hingga Marsekal
Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:
Gaji pokok pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.