Aturan Naik Pesawat Berlaku untuk Dua Minggu Kedepan sampai 4 Oktober 2021
Aturan terbaru naik pesawat berlaku untuk dua pekan kedepan seperti keputusan pemerintah memperpanjang PPKM hingga 4 Oktober 2021.
"Dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi/menyatu ke aplikasi PeduliLindungi," ucap Danang.
Perlu diingat, penumpang wajib melakukan vaksinasi dosis I untuk menunjukkan kartu vaksin.
Perjalanan untuk kepentingan khusus atau yang bersifat mendesak, dengan kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
• Terbaru Daftar Kabupaten Kota Terapkan PPKM Level 4 Sampai 2 Hingga 20 September 2021
Adapun bagi penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat), jika masih berada di area ruang tunggu dan tidak keluar dari bandara, maka tidak mengikuti ketentuan PPKM di daerah tersebut.
Namun bila penumpang transit dan transfer dengan keluar dari bandara, maka wajib memenuhi ketentuan PPKM yang berlaku.
Untuk lebih jelas, berikut ini syarat perjalanan di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
1. Rute domestik antar bandara Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4.
Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 2 dan RDT-antigen 1×24 jam atau vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam.
Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Persyaratan ini berlaku antar bandara:
- Soekarno Hatta, Banten
- Halim Perdanakusuma, Jakarta
- Husein Sastranegara Bandung
- Wiriadinata Tasikmalaya
- Jenderal Ahmad Yani Semarang