Wakil Bupati Kayong Utara Terangkan Fungsi Badan Pemusyawaratan Desa
Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menyampaikan fungsi dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) kepada BPD Enam Desa yang telah dilantik.
Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menyampaikan fungsi dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) kepada BPD Enam Desa yang telah dilantik.
Effendi mengatakan, fungsi dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengemban amanah yang telah diberikan pada pelantikan dan janji sumpah keanggotaan saat ini.
"Perlu saya sampaikan bahwa fungsi BPD adalah membahas dan menyempakati rancangan peraturan Desa bersama kepala Desa," ucap Wabup Effendi, Minggu 19 September 2021.
• KPU Kayong Utara Beri Apresiasi dan Dukung Bincang Cerdas Demokrasi
Kemudian, Fungsi dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) menampung serta menyerap suara dan aspirasi dari masyarakat dalam pembangunan Desa kedepannya.
"Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa," terangnya.
Lebih lanjut, anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki fungsi falam melakukan pengawasan dan monitoring kinerja dari Kepala Desa yang ada saat ini.
"Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa," tukasnya. (*)
Update Informasi Seputar Kabupaten Kayong Utara
