Krisdayanti Bingung, Habiskan Uang Rp. 3 Miliar Untuk Kampanye Disebut Sedikit

KD, begitu sapaan akrabnya pun mengaku sering ditanya kenapa “hanya” menghabiskan Rp. 3 miliar saat kampanye di Dapil V Jawa Timur.

Instagram
Krisdayanti 

"Yang ditangkap warga adalah kesungguhan saya untuk hadir, menyampaikan 'kita bisa sama-sama, yuk kita bangun dengan bersama-sama'," ujar Krisdayanti.

Untuk diketahui, Krisdayanti merupakan peraih suara terbanyak di Dapil V Jawa Timur untuk DPR RI.

Krisdayanti berhasil mendapat 132.131 suara dari Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Untuk diketahui, Krisdayanti kembali viral soal pernyataanya tentang gaji sebagai anggota DPR RI.

KD mengatakan jika setiap bulan ia menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta.

"Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti.

Krisdayanti juga menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan uang kunjungan dapil.

Jawaban Tegas Rizky Billar Tanggapi Isu Hamil Diluar Nikah, Sang Ayah Juga Berikan Respon

"Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun," katanya lagi.

Sementara itu, untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta.

"Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.

Namun belakangan, Krisdayanti meralat ucapannya soal dana aspirasi atau dana reses yang diterima oleh para anggota DPR.

Ia meluruskan bahwa dana reses bukanlah pendapatan pribadi para anggota Dewan.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti.

Kabar Terbaru dari Lord Adi Master Chef Indonesia, Tolak Tawaran Menarik dari Istri Atta Halilintar

Gaji dan tunjangan anggota DPR

Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:

  • Gaji pokok Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved