Tak Terima Vonis Hukuman 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Ajukan Banding dengan Bukti

Meski memori banding belum dibuat, Ramdan menuturkan bahwa kliennya ingin mendapatkan vonis bebas dari vonis tersebut.

Tribun Pontianak/ ISTIMEWA
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Vicky Prasetyo dikabarkan akan melakukan banding terhadap kasusnya pada Angel Lelga.

Suami dari Kalina Oktarani itu tak menerima vonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padanya.

Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum dari Vicky Prasetyo menuturkan alasan kliennya tetap bersikukuh mengajukan banding.

Menurut Ramdan, kliennya itu tak seharusnya disalahkan dalam kejadian penggerebekan kediaman Angel Lelga di tahun 2018 silam.

Angel Lelga Akui Tidak Berniat Memenjarakan Vicky Prasetyo, Ia Hanya Puas Dirinya Tak Bersalah

Sebagai suami Angel saat itu, Vicky merasa harus menjaga norma agama dan sosial atas apa yang telah dilakukan Angel

"Terlepas apapun itu yang terjadi, Vicky menjadi seorang suami berkewajiban secara norma, baik agama atau sosial," ucap Ramdan Alamsyah saat dihubungi awak media, Rabu 15 September 2021.

"Kan tidak mungkin mendiamkan (istri dengan lelaki lain)," jelasnya.

Ramdan dan timnya pun sudah menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding.

Meski memori banding belum dibuat, Ramdan menuturkan bahwa kliennya ingin mendapatkan vonis bebas dari vonis tersebut.

Vonis 4 bulan penjara masih dirasa berat oleh Vicky Prasetyo yang merasa tak bersalah atas tindakannya menggerebek rumah Angel.

Angel Lelga Bersyukur Vonis Penjara Vicky Prasetyo, Alasan Mantan Istri Rhoma Irama Ini Bikin Kaget

Namun hakim Jakarta Selatan memutuskan Vicky divonis bersalah atas penggerebekan yang menimbulkan perbuatan tidak menyenangkan pada Angel.

Sekedar informasi, Vicky Prasetyo sempat ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020 dan langsung dilimpahkan ke Rutan Salemba atas laporan dari Angle Lelga.

Akan tetapi, hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, hingga akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vicky Prasetyo Ngotot Ingin Bebas, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Mendiamkan Istri dengan Lelaki Lain

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved