Syarat Nonton Bioskop September 2021 ! Cek Daftar Bioskop XXI yang Sudah Buka di Indonesia saat PPKM

Namun, masyarakat yang berencana menonton harus disiplin protokol kesehatan dan memenuhi berbagai syarat.

Editor: Jimmi Abraham
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). Simak daftar bioskop XXI yang sudah dibuka dan syarat masuk bioskop. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah sempat ditutup karena pandemi Covid-19, akhirnya sejumlah bioskop sudah boleh buka.

Namun, masyarakat yang berencana menonton harus disiplin protokol kesehatan dan memenuhi berbagai syarat.

Setidaknya, ada enam harus dipatuhi.

Pemerintah terus melakukan penyesuaian dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 14-20 September 2021.

Salah satu penyesuaiann tersebut adalah dibukanya bioskop di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2 di Jawa -Bali.

Dengan kapasitas penonton di bioskop maksimal 50 persen.

Penonton harus mematuhi protokol kesehatan dan diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Urus KIA Hilang ! Cek Dokumen Syarat Bikin KIA atau Kartu Identitas Anak ketika Hilang

Ada enam hal yang harus dipatuhi saat menonton di bioskop:

1. Harus download aplikasi PeduliLindungi.

2. Harus SCAN QR PeduliLindungi sebelum masuk ke bioskop.

3. Pengunjung di bawah 12 tahun dilarang masuk.

4. Wajib pakai masker.

5. Selalu menerapkan physical distancing.

6. Selalu jaga kebersihan tangan.

Apa Bioskop Dibuka Kembali saat PPKM 14-20 September 2021 Jawa Bali ? Cek Syarat Bioskop Beroperasi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved