Info Stimulus

Info BSU Gaji Bulan September Lengkap Cara Cek Status Penerima BLT BPJS di bsu.kemnaker.go.id

Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
Youtube Tribun Pontianak
Ilustrasi dana BSU - Update cara cek penerima BSU BPJS Ketenegakerjaan 2021. 

Jika kamu termasuk pemerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum info terdaftar atau tidak terdaftar.

Link Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP Lewat HP Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Syarat Penerima BSU

Sebagai informasi berikut kami tampilkan kembali syarat penerima BSU tahun 2021.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

- Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha:

  • Industri Barang Konsumsi
  • Transportasi
  • Aneka Industri
  • Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS
  • Ketenagakerjaan.

Mekanisme penyaluran BLT Subsidi sebagai berikut :

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data perseta aktif BPJS Ketenagakerjaan

2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan

3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved