Gaji Tentara TNI AL Terbaru September 2021 Sesuai Golongan Mulai Tamtama sampai Laksamana
Gaji Prakurit TNI AL terbaru September 2021 mulai dari pangkat Tamtama hingga Jenderal lengkap beserta tunjangan yang diterima per bulannya.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Laksamana.
Berikut besaran gaji TNI AL berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (pangkat TNI AL dan gaji):
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AL)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AL)
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700. Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200. Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
- Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
• UPDATE Gaji PNS Terbaru September 2021 Mulai Golongan I sampai IV Lengkap dengan Tunjangannya
Tunjangan kinerja TNI AL
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AL, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AL:
- KSAL: Rp 37.810.500
- Wakil KSAL: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000