Cara Urus KIA Hilang ! Cek Dokumen Syarat Bikin KIA atau Kartu Identitas Anak ketika Hilang

Kartu ini harus terus dibawa oleh orang tua atau si anak itu sendiri..........................................................

Editor: Jimmi Abraham
Kemendagri
Spesifikasi blanko kartu identitas anak atau KIA sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. 

Semua syarat tersebut dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili.

Dilansir dari SIPP Kemenpan RB, Anda harus menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian ke petugas di front office.

Kemudian petugas akan menyerahkan surat keterangan tersebut ke petugas yang berwenang untuk dilakukan verifikasi.

Jika syarat sudah memenuhi, petugas akan langsung memproses permintaan pencetakan kembali KIA.

Namun, jika masih ada berkas yang belum lengkap, petugas akan meminta Anda untuk melengkapinya dengan segera.

Ketika berkas sudah lengkap, petugas akan langsung mencetak kembali KIA yang hilang. 

Waktu penyelesaian penerbitan kembali KIA baru ini hanya memakan waktu 10 menit saja, serta tidak dipungut biaya sama sekali.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus KIA yang Hilang"

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved