BKD Kayong Utara Sampaikan Tiga Fokus Penanganan Dampak dari Pandemi Covid-19
Sekretaris BKD Kabupaten Kayong Utara, Tengku Rosihan Anwar mengungkapkan berkaitan dengan pandemi Covid-19, yang sudah dianggarkan ada tiga fokus.
Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Badan Keuangan Daerah Kayong Utara menyampaikan tiga fokus dalam aturan dan amanah dalam penanganan pandemi Covid-19
Sekretaris BKD Kabupaten Kayong Utara, Tengku Rosihan Anwar mengungkapkan berkaitan dengan pandemi Covid-19, yang sudah dianggarkan ada tiga fokus.
"Berkaitan dengan pandemi Covid-19, yang sudah kita anggarkan itu ada tiga fokus yang dilakukan melalui aturan dan amanah adalah penanganan dampak kesehatan, dampak ekonomi dan dampak sosial," terangnya, Kamis 16 September 2021.
• Dinkes Kayong Utara Lakukan Penanganan Bagi Warga yang Jalani Isoman Jika Melapor
Lebih lanjut, Tengku menyebutkan dampak kesehatan dalam hal ini bukan selalu bersifat biayaan honor-honor saja, tetapi juha berkaitan dengan penanganan Dampak Covid-19 lainnya.
"Jadi, dampak kesehatan itu tidak hanya bersifat honor-honor saja tapi yang terkait dengan penanganan dampak Covid-19," ucap Tengku.
Fokus yang saat ini dilakukan oleh Kementerian terkait, Lanjut Tengku, yakni dalam Honorarium Tenaga kesehatan
"Menjadi Fokus oleh Kementerian Keuangan dan Kemendagri adalah Honorarium Inakes yang harus dibayarkan. Honorarium Inakes ini wajib untuk dibayar," tuturnya.
Terkait Rencana kerja dan anggaran (RKA) Satgas Covid-19 Kecamatan dalam penanganan pandemi Covid-19, Tengku Rosihan menilai bahwa anggaran yang akan diajukan tersebut harus, efektif, efisien, dan terarah dengan maksimal.
"RKA (Rencana kerja dan anggaran) yang dibuat itu, harus efektif, efisien dan terarah. Jangan sampai nanti kegiatan tidak berdampak tapi anggarannya besar. Kami juga akan melihat dari tinjauan itu. Nanti ketika kami melakukan verifikasi dan review RKA yang disampaikan (Kecamatan)," tambah Tengku.
"Perlu disampaikan pada saat ini, RAPBD kita, perubahan sudah memasuki tahapan pembahasan. Artinya, untuk memasukan RKA yang saat ini akan disampaikan kepada kami, Satgas Covid-19 Kecamatan ini akan kita masukan pada saat setelah perubahan ini. Karena di perubahan kemarin juga, RKA-RKA ini belum nyampai kepada kami. Melalui amanah Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Nanti RKA itu akan kami verifikasi dan review," tukasnya. (*)
Update Informasi Seputar Kabupaten Kayong Utara