Bantuan Kementrian Sosial dan Data Penerima Bantuan Sosial Cair September ! Cekbansos.kemensos.go.id
Penyaluran bantuan ini diterima langsung bisa melalui rekening dan kantor pos terdekat bagi yang menerima tambahan bantuan beras.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Kementrian Sosial pada Bulan September 2021 akan terus disalurkan kepada penerimanya.
Terdapat 3 jenis bantuan yang mulai disalurkan sejak Agustus lalu dan berlanjut hingga bulan September ini.
Penyaluran bantuan ini diterima langsung bisa melalui rekening dan kantor pos terdekat bagi yang menerima tambahan bantuan beras.
Kementrian Sosial menyalurkan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di DTKS Kemensos.
Seperti BST, PKH dan BPNT seluruh bantuan terus dicairkan pada Bulan September 2021.
Untuk memastikan data penerima bantuan sosial dari Kemensos bisa melalui link resmi kemensos.
Bansos Tunai yang ditambah dengan bansos beras ini diberikan dalam rangka membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di masa penerapan PPKM.
Bantuan Sosial reguler kepada KPM mendapat tambahan beras sebayak 10 kg.
Kemensos dalam penyalurannya bekerjasama dengan bulog dan kantor pos Indonesia.
Bagi BST Bantuan Sosial Tunai akan mendapatkan 2 bulan sekaligus Rp 600.000 dengan tambahan beras 10 kg yang berlaku kepada semua KPM Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mulai KPM PKH, KPM BPTN dan KPM BST, ketiga jenis penerima bansos akan mendapat tambahan beras.
Periode penyaluran pertama dilakukan mulai Agustu - September akan kembali disalurkan.
Data penyaluran bansos beras akan menyasar kepada PKH (Program Keluarga Harapan) sebanyak 10 juta, BST (Bantuan Sosial Tunai) 10 juta dan 8,8 juta kepada BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) non-PKH.
Kemensos dalam penyaluran Bansos Beras tahap II Agustus-September 2021 ini melibatkan Perum Bulog dan PT Pos Indonesia.
Penerima bansos tunai dan bansos beras bisa dilaksanakn secara bersamaan seperti penerima BST atau hanya salah satunya saja bagi penerima bansos lainnya.
• DATA Penerima Bantuan Sosial Cair September 2021, BLT Gaji, BST hingga Banpres BPUM dan Pencairannya