Duh, Anji Manji Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun Penjara

Kemudian, Yulisar mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap mantan vokalis grup band Drive itu.

Instagram @anjimanji
Anji Manji 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anji Manji terancam hukuman penjara 12 tahun.

Hal ini diketahui saat musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini menjalani sidang perdana kasus narkoba yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dari RSKO, Rabu 15 September 2021.

Sidang yang diikuti Anji secara virtual itu beragendakan pembacaan dakwaan.

Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan kesiapannya menghadapi persidangan seorang diri tanpa bantuan kuasa hukum.

"Apakah saudara enji mau didampingi penasihat hukum?" kata majelis hakim, Yulisar didalam persidangan.

"Saya sendiri yang mulia," jawab Anji Manji.

Pisah Rumah Dengan Stefan William, Celine Evangelista Ungkap Sulitnya Tinggalkan Anak Untuk Bekerja

Hakim tidak mempermasalahkan keinginan pria 42 tahun itu menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Kemudian, Yulisar mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap mantan vokalis grup band Drive itu.

JPU bernama Josep Christian menyatakan bahwa pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto dinyatakan bersalah dan melanggar UU Narkotika, yakni menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Josep Christian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.

Tina Toon Disebut Santai Digugat Rp.10,7 M, Kuasa Hukum : Beliau Tidak Akan Hadir

Karena didakwa dua pasal, Anji Manji terima ancaman hukuman cukup berat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," ujar Josep Christian usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved