Profil PNS Kini Bisa Dicek Online, Mulai dari Pangkat hingga Golongannya dan Skema Kenaikan Pangkat
Database pegawai negeri sipil (PNS) saat ini dikelola secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III. Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi.
Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu.
• Info Subsidi Gaji Guru Honorer Cair September Viral Facebook, Simak Pernyataan Kemendikbud Soal BSU
2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural PNS
Syarat kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural pada unit dinas tertentu setelah memenuhi kriteria.
Beberapa syarat lain yang harus dipenuhi bagi PNS yakni telah menjabat minimal satu tahun dalam pangkat dan satu tahun dalam jabatan.
PNS bersangkutan juga harus mendapatkan nilai SKP baik selama 2 dua tahun terakhir.
Pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah dapat menyusun dan menetapkan dua atau tiga kategori jabatan setiap eselon untuk alur karir dalam jabatan struktural yang meliputi jabatan pemula, jabatan pengembangan, dan jabatan pemantapan.
Sebagai contoh Jabatan struktural di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupatenl/Kota, terdiri dari Sekretaris BKD, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, dan Kepala Bidang lnforrnasi Kepegawaian.
Dari jabatan struktural sebagaimana tersebut di atas, setelah dilakukan evaluasi jabatan dihasilkan nilai dan kelas jabatan.
Berdasarkan nilai dan kelas jabatan tersebut, disusun kategori jabatan Kepala Bidang lnformasi Kepegawaian merupakan kategori Jabatan Pemula.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, dan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai merupakan kategori Jabatan Pengembangan.
Kemudian Sekretaris BKD merupakan kategori Jabatan Pemantapan. Untuk memperkaya pengalaman jabatan, maka seorang PNS sebelum dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat terlebih dahulu menduduki dua atau tiga kategori jabatan.
Sebagai contoh, untuk dipromosikan dalam jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupatenl/Kota, maka ada syarat alur yang bisa dipilih.
Pertama dengan kategori dua jabatan, PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang lnformasi Kepegawaian dan Sekretaris BKD.
3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional PNS