Lokasi Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Selain Masuk Supermarket dan Hypermarket Mulai Hari Ini !

Penerapakan kebijakan tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 39 tahun 2021.

Editor: Madrosid
Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19 untuk syarat perjalanan selama PPKM. 

Lokasi ketiga yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya. Selain itu, kelompok ini juga hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Sebuah gambar yang diambil pada 12 April 2021 menunjukkan botol vaksin Johnson & Johnson Janssen Covid-19 saat dosis pertama yang berasal dari kota Leiden di Belanda disimpan di pusat distribusi Movianto di Oss.
Sebuah gambar yang diambil pada 12 April 2021 menunjukkan botol vaksin Johnson & Johnson Janssen Covid-19 saat dosis pertama yang berasal dari kota Leiden di Belanda disimpan di pusat distribusi Movianto di Oss. (ROB ENGELAAR / ANP / AFP)

4. Warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya

Lokasi keempat yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya. Selain itu, jam operasional hanya sampai pukul 20.00 dengan batas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit

5. Restoran dan kafe

Lokasi kelima yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah restoran dan kafe. Restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away

6. Mal/pusat perbelanjaan

Lokasi keenam yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah mal/pusat perbelanjaan. Selama PPKM ini, mal/pusat perbelanjaan sudah boleh buka tapi hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran.

Pasar swalayan dan toko yang melayani penjualan online di dalam mal tetap diizinkan buka. Syaratnya, seluruh pengunjung dan pekerja juga diwajibkan vaksinasi.

7. Kegiatan peribadatan

Lokasi ketujuh yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah di tempat peribadatan. Dalam aturan terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan petugas dan jemaah yang datang ke tempat peribadatan harus sudah divaksinasi. Namun kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah sementara masih dilarang.

8. Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik

Lokasi kedelapan yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah tempat konstruksi untuk infrastruktur publik. Tempat ini sudah boleh beroperasi 100 persen.

9. Fasilitas layanan kesehatan

Lokasi kesembilan yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah fasilitas layanan kesehatan. Fasilitas ini sudah boleh beroperasi 100% meskipun ada PPKM.

10. Moda transportasi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved