Aturan Nonton Bioskop Terbaru - Kembali Dibuka dengan Syarat Wajib Sesuai Level PPKM

Setelah sekian lama, masyarakat akhirnya kembali bisa menyaksikan film-film box office terbaru di Bioskop kesayangannya.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Ilustrasi Nonton Bioskop. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah sekian lama, masyarakat akhirnya kembali bisa menyaksikan film-film box office terbaru di Bioskop kesayangannya.

Ya, pemerintah sudah membolehkan Bioskop kembali beroperasi namun tetap sesuai dengan aturan protokol kesehatan dan syarat wajib.

Pemerintah memperpanjang lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali sampai 20 September 2021.

Namun, ada pelonggaran juga yang diberikan.

Salah satunya pembukaan kembali bioskop. Hal itu sebagai tindak lanjut dari menurunnya kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Aturan Naik Pesawat Terbaru Berlaku sampai 20 September 2021, Syarat Dipermudah Sesuai Level PPKM

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 99.696 kasus aktif.

"Kasus aktif sudah turun di bawah 100.000," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin 13 September 2021.

Luhut bilang, pemerintah akan memulai pembukaan bioskop kembali di sejumlah daerah. Pembukaan bioskop diberlakukan di kota dengan penerapan level PPKM level 3 dan 2.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan 2," ujar Luhut yang juga Koordinator Penanganan PPKM Jawa dan Bali.

Luhut menegaskan pembukaan bioskop harus melalui skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Masyarakat yang dapat mengunjungi bioskop hanya masyarakat yang masuk dalam kategori hijau.

Selain bioskop, pemerintah juga menambah lokasi wisata yang melakukan uji coba pembukaan.

Meski begitu, terdapat kebijakan pembatasan kendaraan pada lokasi wisata.

"Penerapan ganjil genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata," ungkap Luhut.

Kebijakan ganjil genap tersebut berlaku mulai hari Jumat 12.00 hingga Minggu 18.00 waktu setempat.

Luhut bilang hal iitu dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan pada tempat wisata.

Hanya Masyarakat Sudah Vaksin Covid-19 Boleh Masuk Supermarket dan Hypermarket Mulai Hari Ini

Diketahui bersama, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel lagi, hingga 20 September 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan PPKM berlevel akan terus dilakukan sebagai pengendalian Covid-19.

Di samping hal itu, pemerintah juga terus mengevaluasi perkembangan situasi Covid-19 selama PPKM berlevel berlangsung setiap minggunya.

"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali."

"Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari."

"Jadi PPKM adalah alat kita untuk memonitor, kalau dilepas tidak dikendalikan bisa nanti ada gelombang berikutnya," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin 13 September 2021, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Meskipun begitu, pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan PPKM.

Luhut menjelaskan, dalam PPKM minggu ini, ada sejumlah aturan yang akan dilonggarkan dan diperketat.

Dikatakannya, kebijakan yang dilonggarkan antara lain bioskop mulai dibuka hingga penambahan lokasi wisata yang dibuka.

Hanya kabupaten/kota PPKM level 3 dan 2 yang boleh membuka bioskop, dengan batasan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk memasuki bioskop, pengunjung diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2. Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut.

"Hanya kategori zona hijau lah yang dapat masuk area bioskop," imbuh dia.

Lalu, kata Luhut, selama satu pekan ke depan, pemerintah juga menambah lokasi wisata yang dibuka pada wilayah PPKM level 3.

Tentunya, pembukaan wisata ini diiringi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat.

"Penambahan lokasi tempat wisata pada level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi di kota PPKM level 3," ucap dia.

Aturan yang Diperketat

Di sisi lain, Luhut juga membeberkan sejumlah aturan PPKM yang diperketat pada minggu ini.

Yakni, pemerintah akan meningkatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sejumlah lokasi industri.

Dalam hal ini, kata Luhut, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan diminta saling bekerja sama.

"Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri secara maksimal," ucap Luhut.

Kemudian, pemerintah akan memberlakukan penerapan ganjil-genap pada kawasan tempat wisata.

Lanjut Luhut, aturan ganjil-genap bertujuan mengurangi kendaraan yang datang ke wisata.

"Penerapan ganjil-genap pada daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00 siang sampai Minggu 18.00."

"Tujuannya mengurangi kendaraan yang datang ke sana."

"Jangan sampai terjadi seperti kasus Pangandaran di minggu lalu," ungkap dia.

Lalu, kata Luhut, pengaturan terkait kedatangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia juga diperketat.

WNA yang masuk harus sudah divaksinasi penuh hingga menjalani isolasi karantina terlebih dahulu.

"Persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali."

"Melakukan karantina selama 8 hari," jelas dia.

Selain itu, pemerintah juga membatasi pintu masuk penerbangan dari luar negeri.

Hanya akan ada dua bandara yang dipakai sebagai pintu penerbangan internasional, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Manado

"Pengawasan masuk melalui pesawat udara, cuma melalui Cengkareng dan Manado."

"Sedangkan Bali, kita pertimbangkan untuk bisa jalan kita akan lihat 1-2 minggu ke depan," tandasnya. (Kompas.com)

(Link Berita Terkait)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved