Aturan Naik Pesawat Terbaru Berlaku sampai 20 September 2021, Syarat Dipermudah Sesuai Level PPKM

Seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Polres Kubu Raya
Pesawat Lion Air di Bandarana Supadio, Rabu 25 Agustus 2021. 

Joni menegaskan, secara umum pelanggan berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat tidak bisa menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Inmendagri No 42 Tahun 2021 Pengumuman PPKM Terbaru ! Daftar Daerah PPKM Level 2 Jawa Bali

Aturan Naik Pesawat

Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali sampai 20 September 2021.

Kebijakan itu bersamaan dengan PPKM luar Jawa Bali yang akan berakhir 20 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Provinsi Bali turun level dari 4 ke 3.

Hal itu disampaikan Luhut saat konferensi pers daring pengumuman PPKM, Senin (13/9/2021).

Luhut juga melaporkan saat ini tersisa 3 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Sehubungan kebijakan PPKM itu, juga diatur syarat pelaku perjalanan melakukan aktivitasnya.

Termasuk aturan menumpang pesawat selama PPKM ditetapkan pemerintah.

Maskapai Citilink

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved