Info Stimulus
AKSES EFORM.BRI.CO.ID Cek NIK KTP Penerima BLT UMKM & Login banpresbpum Cek BLT UMKM PNM Mekar BNI
Anda tinggal masukan 16 digit nomor KTP pada alamat eform.bri.co.id. Kemudian klik 'Proses Inquiry'.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akses eform.bri.co.id untuk mengecek NIK KTP Anda apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Selain itu, bagi mitra PNM Mekar dapat mengakses banpresbpum.id untuk memastikan data diri Anda lolos sebagai penerima Banpres UMKM.
Setiap peserta yang lolos akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Ikuti langkah bagaimana cara mengecek daftar penerima BLT UMKM berikut.
Anda tinggal masukan 16 digit nomor KTP pada alamat eform.bri.co.id.
Kemudian klik 'Proses Inquiry'.
• KAPAN Beasiswa UKT Semester Ganjil 2021 Cair, Cek Syarat Daftar Bantuan Uang Kuliah Tunggal 2,4 Juta
Jika NIK KTP Anda lolos maka ada pemberitahuan, begitu pula jika tidak lolos.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Setelah memastikan diri lolos kemudian Anda harus mencairkan dana Rp1,2 juta tersebut.
Lantas bagaimana cara mencairkan jika nama lolos sebagai penerima BPUM?
Bagi yang belum mempunyai rekening BRI maka Anda harus membuat rekening terlebih dahulu.
Bagi Anda yang sudah mempunyai rekening BRI maka langsung saja koordinasi dengan pihak bank terdekat.
Segera cairkan bantuan UMKM tersebut.
Batas waktu pencairan adalah 3 bulan atau 90 hari.
• Daftar Penerima Bantuan BPUM Tahun 2021 Online di Eform.bri.co.id/bpum dan www.banpresbpum.id
Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:
1. E-KTP;
2. Fotokopi NIB atau SKU;
3. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.
• BATAS WAKTU Pencairan BLT UMKM serta Berapa Lama Waktu Pencairan Banpres BPUM?
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
• Subsidi Gaji Tahap 3 Cair! Cara Klaim BLT BPJS Rp 1,2 Juta Bagi yang Belum Punya Rekening Himbara
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.