Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai Besok Selasa 14 September 2021

Aturan mewajibkan seluruh penumpang telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama ini dilaksanakan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian

Tayang:
Editor: Zulkifli
Tribunnews/Herudin
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin 17 Mei 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tak hanya kapal terbang, moda transportasi darat seperti kereta api juga membuat aturan baru selama pandemi telebih di tengah penerapan PPKM.

Apalagi kereta api menjadi alternatif transportasi yang ramai digunakan masyarakat.

Di tengah pandemi, pihak kereta api atau PT Kereta Api (KAI) juga terus menyesuaikan aturan untuk mencegah pandemi Covid-19.

Terbaru PT KAI menerapkan aturan baru bagi seluruh penumpang kereta, yaitu wajib vaksinasi minimal dosis pertama mulai Selasa 14 September 2021.

Aturan Terbaru Naik Pesawat September 2021 Kini Dipermudah

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh layanan kereta api, baik KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KAI Bandara Soekarno-Hatta, dan KAI Bandara Kualanamu.

Aturan mewajibkan seluruh penumpang telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama ini dilaksanakan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021.

VP Public Relations PT KAI Jono Martinus menegaskan, syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, dan keterangan lain tidak lagi menjadi syarat penumpang KA Lokal, commuter line, atau KA perkotaan.

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, commuter, atau perkotaan,” kata Joni melalui keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin 13 September 2021

Syarat naik kereta terbaru

Selain menunjukkan bukti vaksinasi, penumpang KA Jarak Jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Hasil negatif tes RT- PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Joni menjelaskan, bukti vaksinasi Covid-19 akan dicek melalui layar komputer petugas boarding sebelum penumpang naik kereta.

Data vaksinasi, lanjut Joni, akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.

Ini dikarenakan, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding, dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujar dia.

Untuk diketahui, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Solo-Yogyakarta, maupun KA Prambanan Ekspress telah wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama secara fisik, digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi mulai 8 September lalu.

Selian itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lain untuk mencocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun digital.

Satgas PPKM Mikro Kabupaten Landak, Gencarkan Patroli Malam

Usia di bawah 12 tahun belum boleh

Joni menegaskan, secara umum pelanggan berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat tidak bisa menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPKM Berakhir ? 

Upaya penanganan pandemi Covid-19 melalui Pemberlakukan Pembatasn Kegiatan Masyarakat PPKM telah berjalan lebih dari dua bulan.

Pemerintah secara bertahap memperpanjang PPKM Jawa - Bali setiap pekannya sejak pertama kali digelar 3 juli 2021.

Terakhir PPKM Jawa-Bali kembali dilanjutkan 7-13 September. Sesuai jadwal PPKM akan berakhir hari ini Senin 13 September 2021.

Lantas apakah kembali akan diperpanjang oleh pemerintah ?

Jadi Daerah Berstatus PPKM Level 2, Satgas Covid-19 Ketapang Kejar Target Capaian Vaksinasi

Kepastian tersebut akan kembali diumumkan oleh pemerintah hari ini. Kepastian PPKM ini akan sangat vital bagi aktifitas masyarakat terutama dunia usaha, pendidikan dan sebagainya.

Masyarakat pun dituntut menyesuaikan aktifitasnya.

Meski PPKM terus dilakukan perpanjangan namun pemerintah menerapkan sistem leveling pada suatu kabupaten/kota.

Saat kasus Covid-19 menurun, level daerah itu akan diturunkan.

Misalnya dari PPKM Level 4, turun ke Level 3.

Begitu juga dengan Level 3, turun ke Level 2.

Penurunan level dan perpanjangan PPKM bergantung pada perkembangan kasus Covid-19.

Hari ini, PPKM kembali akan berakhir baik itu untuk Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Akankah PPKM kembali diperpanjang ?

(*)

Sejumlah artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku Besok, Seluruh Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved