Aturan Terbaru Naik Pesawat September 2021 Kini Dipermudah
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru naik pesawat September 2021 kini dipermudah.
Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level mulai 7 hingga 13 September 2021.
Berikut ini syarat naik pesawat antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali mengatur syarat perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali.
"Menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama," tulis Inmendagri No. 39/2021.
• Gedung WTC Ditabrak Dua Pesawat hingga Terbakar Hebat Dalam Tragedi 11 September
Sementara mengacu Addendum Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021, setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif," sebut SE No. 17/2021.
"Dan, sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in," tulis SE Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 itu.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 yang kembali dilanjutkan.
Di Jawa-Bali kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, yakni 7-13 September 2021.
Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku aturan perjalanan domestik, baik bagi yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.
Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.
"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.
• Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia Selama PPKM Covid-19 Lengkap Aturan Transit
Sementara itu, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pengantrean-pengecekan-persyaratan-penumpang.jpg)