Breaking News

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai Besok Selasa 14 September 2021

Aturan mewajibkan seluruh penumpang telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama ini dilaksanakan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian

Tayang:
Editor: Zulkifli
Tribunnews/Herudin
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin 17 Mei 2021. 

Untuk diketahui, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Solo-Yogyakarta, maupun KA Prambanan Ekspress telah wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama secara fisik, digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi mulai 8 September lalu.

Selian itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lain untuk mencocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun digital.

Satgas PPKM Mikro Kabupaten Landak, Gencarkan Patroli Malam

Usia di bawah 12 tahun belum boleh

Joni menegaskan, secara umum pelanggan berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat tidak bisa menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPKM Berakhir ? 

Upaya penanganan pandemi Covid-19 melalui Pemberlakukan Pembatasn Kegiatan Masyarakat PPKM telah berjalan lebih dari dua bulan.

Pemerintah secara bertahap memperpanjang PPKM Jawa - Bali setiap pekannya sejak pertama kali digelar 3 juli 2021.

Terakhir PPKM Jawa-Bali kembali dilanjutkan 7-13 September. Sesuai jadwal PPKM akan berakhir hari ini Senin 13 September 2021.

Lantas apakah kembali akan diperpanjang oleh pemerintah ?

Jadi Daerah Berstatus PPKM Level 2, Satgas Covid-19 Ketapang Kejar Target Capaian Vaksinasi

Kepastian tersebut akan kembali diumumkan oleh pemerintah hari ini. Kepastian PPKM ini akan sangat vital bagi aktifitas masyarakat terutama dunia usaha, pendidikan dan sebagainya.

Masyarakat pun dituntut menyesuaikan aktifitasnya.

Meski PPKM terus dilakukan perpanjangan namun pemerintah menerapkan sistem leveling pada suatu kabupaten/kota.

Saat kasus Covid-19 menurun, level daerah itu akan diturunkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved