KPI Mengaku Tak Bisa Sanksi Televisi yang Tampilkan Saipul Jamil
“Itulah yang kemudian di dalam surat kami tidak secara tegas disebutkan bahwa kami melarang," kata Mulyo.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Penyiaran Indonesia mengaku tak bisa melarang tegas melarang saluran televisi menampilkan Saipul Jamil, mantan narapidana kasus asusila.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin 13 September 2021.
Menurutnya, KPI tidak bisa menghukum saluran televisi yang menampilan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil.
“Itulah yang kemudian di dalam surat kami tidak secara tegas disebutkan bahwa kami melarang," kata Mulyo.
• Ini Harapan dari Petisi Boikot Saipul Jamil Pada KPI yang Sudah Mencapai 293 Ribu
"Kenapa? Karena memang di dalam P3SPS maupun Undang-Undang Penyiaran, dasar hukum yang kami temukan untuk menjadi dasar dari pelarangan itu tidak kami kuasai,” ujarnya.
Oleh karena itu yang kini dilakukan KPI adalah berkomunikasi dengan lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil.
“Yang kami lakukan adalah berkomunikasi dengan lembaga penyiaran agar tidak lagi kemudian ditampilkan seperti menampilkan ucapan selamat datang. Ini sangat menyakiti,” kata Mulyo.
Mulyo mengatakan, pihak KPI sangat setuju dengan pendapat publik bahwa kehadiran Saipul bisa menimbulkan trauma korbannya.
Namun, KPI tak bisa berbuat banyak karena tak ada dasar regulasi yang diatur.
“Tetapi karena dasar regulasi yang tidak secara eksplisit ada di dalam Undang-undang atau maupun P3SPS, sehingga surat kami tidak kami sebutkan dan yang sudah menyiarkan itu pun tidak bisa kami proses secara… tidak bisa kami berikan sanksi,” ucap Mulyo.
Mulyo mengatakan, kontrovesi Saipul Jamil ini membuat pelajaran bagi KPI ke depannya.
Pihak KPI berencana untuk merevisi aturan dalam P3SPS agar bisa memberikan sanksi bagi siaran televisi yang menampilkan glorifikasi kebebasan public figur yang melanggar hukum.
“Saran sangat bagus dalam kaitan karena kebetulan kami sedang merevisi P3SPS. Ada pelajaran yang sangat bagus dalam rangka untuk menjadikan dan tidak kemudian menjadikan hal-hal seperti ini muncul kembali,” tutur Mulyo.
• Saipul Jamil Tak Ambil Pusing Boikot Warganet, Begini Kata Mantan Suami Dewi Perssik Itu
Diketahui, Saipul Jamil dijebloskan ke dalam penjara atas perkara pencabulan dan penyuapan.
Dia menjalani hukuman selama sekitar 5 tahun.