Info CPNS

JADWAL SKD CPNS 2021 dari 23 Propinsi Berlangsung 3 Sesi, Nama dan Lokasi di Link Download

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah merilis jadwal SKD berserta lokasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ INSTAGRAM
INFO Terbaru Jadwal Ujian CPNS 2021 Kemenhub. 

Sebelumnya pastikan dulu peserta yang akan mengkuti SKD untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Peserta WAJIB mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada Panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi;

2. Peserta yang berada di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali WAJIB mendapatkan Vaksin minimal dosis pertama. Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan dan penderita Komorbid, WAJIB mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan Vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;

3. Peserta WAJIB melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

4. Peserta yang terkonfirmasi positive Covid-19 dan sedang menjalani Isolasi WAJIB melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email seleksi.kemenkumham@gmail.com (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone) disertai lampiran bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang;

5. Penjadwalan ulang dapat ditolak apabila ditemukan bukti bahwa peserta tidak terkonfirmasi
positive Covid-19;

6. Peserta WAJIB menggunakan masker medis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Pengunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan;

7. Peserta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

8. Peserta WAJIB mencuci tangan mengunakan sabun dengan air mengalir dan/atau mengunakan handsanitizer;

9. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ³37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

10. Peserta yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan Protokol
Perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021

1. Peserta memakai pakaian dengan ketentuan:

a. Baju Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

b. Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved