Info Stimulus

INFO Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan & Cek Apakah Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat utamanya adalak karyawan yang bersangkutan harus memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta saat dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUN PONTIANAK
Kapan cair BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? 

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved