Aturan Naik Kereta Api Terbaru Mulai Berlaku Selasa 14 September 2021
Ada syarat naik kereta api terbaru yang harus dipenuhi oleh masyarakat mulai besok berlaku 14 September 2021.
Syarat vaksinasi tak hanya diberlakukan untuk KA jarak jauh, tetapi berlaku pula untuk layanan KA jarak jauh, KA lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.
Pada layanan KA lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut diterapkan dengan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.
Bukti tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum penumpang naik kereta api. Kemudian, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.
KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Joni.
Penumpang KA jarak jauh tetap butuh hasil tes antigen/PCR negatif
Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.
Selain menunjukkan bukti telah divaksin, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Syarat vaksinasi untuk penumpang KA Commuter
Dalam rilis yang diterima Kompas.com, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sejak 8 September 2021, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama secara fisik (dicetak), secara digital, maupun melaui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk naik kereta.
Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun bentuk digital.
Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku, seperti:
- Tidak berbicara saat berada di dalam kereta.
- Lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00–14:00 WIB atau di luar jam-jam sibuk.
- Anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.