Materi Belajar Sekolah

Apa itu Hak Prerogatif Presiden ? Apa Saja Hak Prerogatif Presiden ?

Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Editor: Jimmi Abraham
Freepik
Ilustrasi hak prerogatif. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selain sebagai kepala negara dan kepala Pemerintahan, Presiden juga memiliki hak istimewa atau hak ekslusif yang melekat padanya atau yang biasa disebut hak prerogratif.

Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden yang mempunyai otoritas besar dan kuat.

Pasalnya, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem Pemerintahan Presidensial,

Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(Update berita pendidikan lainnya disini)

Apa itu Energi Alternatif ? Cek Macam-macam Sumber Energi Alternatif & Pengertian Energi Alternatif

Apa itu Hak Prerogeratif ?

Dalam KBBI, Hak prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak.

Hak prerogatif Presiden membawahi banyak bidang salah satunya adalah bidang yudikatif.

Ada empat hal terkait hak prerogatif Presiden dalam bidang yudisial ini, diantaranya yakni pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR).

Amnesti dan privilese pengampunan lainnya ditegaskan dalam Konstitusi Undang Undang Dasar 1945 (Amandemen Pertama) Pasal 14.

Ayat satu (1) dari pasal tersebut berbunyi, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Ilustrasi hak prerogatif.
Ilustrasi hak prerogatif. (Freepik)

Apa itu Sistem Pencernaan pada Tubuh Manusia? Bagaimana Struktur & Fungsi Sistem Pencernaan Manusia?

Sedangkan ayat dua (2), Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Lantas apa itu Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi? Berikut penjelasannya.

Grasi

Yang dimaksut grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved