Rumah Terancam Digusur, Rocky Gerung Siap Gugat Balik Perusahaan Pengembang Rp 1 Triliun

Itu kan harga materiilnya apa sih, saya kumpulin barang bekasi di situ dan kemudian menjadi unik

Editor: Jamadin

Penguasa tanah fisik sebelumnya, kata Haris, mengantongi surat garapan. Haris menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak.

Lantaran, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.

Aplikasi Penghasil Uang Indo Today, Ini Cara Dapatkan Dana dan Download Indo Today

Di sisi lain, menurut Haris, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Targetkan Program PTSL di Seluruh Indonesia Rampung Pada 2025

Haris Azhar mengakui, tanah yang ditempati Rocky Gerung itu memang belum ada sertifikatnya.

Dia menyebut Rocky adalah pihak yang berhak akan tanah itu. "Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," jelasnya.

Haris Azhar menyatakan, dalam somasinya, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran. Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus.

[Update Berita Video Tribunpontianak]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved