Rumah Terancam Digusur, Rocky Gerung Siap Gugat Balik Perusahaan Pengembang Rp 1 Triliun
Itu kan harga materiilnya apa sih, saya kumpulin barang bekasi di situ dan kemudian menjadi unik
Menurutnya, polemik kepemilikan tanah ini memperlihatkan kondisi Indonesia terjadi ketimpangan penguasaan tanah yang merampas haknya sebagai rakyat.
"Ini satu paket yang memperlihatkan ketimpangan penguasaan tanah luar biasa. "
"Udah punya tanah segede-gede gitu, merampas hak rakyat yang sekedar punya lahan kecil," ucap Rocky.
Dibeli secara Sah sejak 2009
Dari sisi transaksi, Rocky secara tegas mengatakan, ia membeli tanah itu secara sah di mata hukum.
"Itu legal, saya beli dan suratnya, tanda terima, kuitansi, bukti bahwa itu tidak ada sengketa sejak 15 tahun lalu. Dan orangnya (pemilik dahulu) yang punya udah dari tahun 1960," ucap Rocky.
Rocky menyebut sudah merawat dan meninggali tanah itu sejak tahun 2009.
Yang artinya, dirinya menguasai tanah tersebut secara fisik. "Saya tinggal di situ dari 2009, tiba-tiba dia dateng menyerobot."
"Saya bikin pagar untuk menandakan bahwa itu hak saya. Di dalam hukum, saya menguasai secara fisik tanah itu," kata Rocky.
Kuasa Hukum Rocky: Kita Laporkan ke BPN
Sementara itu, Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan, pihaknya sudah bergerak merespons somasi dari Sentul City.
Haris mengungkapkan, ia selaku pendamping hukum sudah berkirim surat kepadakementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Kira-kita tiga minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi. Kita laporkan ke BPN."
"Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," kata Haris kepada Wartawan pada Rabu 9 September 2021, melansir Warta Kota.
Haris menyebut, Rocky Gerung sebelumnya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009.