Efek Samping Vaksin Johnson and Johnson yang Perlu Diketahui !
Reaksi lokal maupun sistemik dari pemberian vaksin Johnson and Johnson menunjukkan tingkat keparahan grade 1 dan 2.........................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan POM telah melakukan kajian terhadap vaskin Janssen sebagai persyaratan penerbitan Izin Penggunaan Darurat/Emergency Use Authorization (EUA).
Dari hasil kajian yang telah dilakukan menunjukkan, dari sisi keamanan, secara umum pemberian vaksin tersebut dapat ditoleransi dengan baik.
Reaksi lokal maupun sistemik dari pemberian vaksin Johnson and Johnson menunjukkan tingkat keparahan grade 1 dan 2.
Sebanyak 500 ribu vaksin Covid-19 Johnson-Johnson atau Janssen untuk pertama kali tiba di Indonesia pada Sabtu 11 September 2021.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Efek Samping Vaksin Pfizer dan Efek Samping Vaksin Moderna
Vaksin asal produsen Amerika Serikat ini, diberikan kepada orang berusia 18 tahun ke atas dengan pemberian sekali suntikan atau dosis tunggal sebanyak 0,5 mL secara intramuscular.
Bagaimana dengan efek samping yang dihasilkan?
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) lokal yang umum terjadi, antara lain :
- Nyeri
- Kemerahan
- Pembengkakan
Sementara itu, KIPI sistemik yang umum terjadi adalah :
- Sakit kepala
- Rasa lelah (fatique)
- Nyeri otot (myalgia)
- Mengantuk
- Mual (nausea)
- Muntah
- Demam (pyrexia)
- Diare
• Berada di Zona Orange, Bupati Landak Karolin Margret Natasa: Kita Akan Gencarkan Program Vaksinasi
Dalam hal efikasi, berdasarkan data interim studi klinik fase 3 pada 28 hari setelah pelaksanaan vaksinasi, efikasi vaksin Johnson and Johnson untuk mencegah semua gejala (any symptom) Covid-19 adalah sebesar 67,2 persen dan efikasi untuk mencegah gejala Covid-19 sedang hingga berat (moderate to severe/critical) pada subjek di atas 18 tahun adalah sebesar 66,1 persen.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan pada tahap awal ini vaksin Johnson and Johnson akan segera digunakan dan didistribusikan ke daerah aglomerasi.
(*)