Info Stimulus
Cara dan Syarat Daftar BPUM Klik eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Bantuan
Lewat BPUM diharapkan dapat membantu upaya pemulihan ekonomi nasional dengan membantu pelaku usaha mikro bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memberikan bantuan Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro.
Bantuan diberikan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Lewat BPUM diharapkan dapat membantu upaya pemulihan ekonomi nasional dengan membantu pelaku usaha mikro bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat BPUM
1. WNI
2. Mimiliki KTP elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu eksatuan.
3. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima KUR
Cara Akses Program BPUM
1. Diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat kabupaten/kota.
2. Melengkapi data berikut:
- NIK KTP
- KK