Aturan Baru Naik Pesawat Hari Ini Lengkap Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan 3

Aturan tersebut dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI untuk menekan laju penularan Covid-19.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Pesawat Citilink tiba di Bandara Supadio. 

6. Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan usia dibawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak
diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

7. Syarat di atas dikecualikan dikecualikan bagi:

- Penerbangan Angkutan Udara Perintis; dan

- Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar); dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

8. Dalam hal surat keterangan test RT-PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama
waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Daftar Wilayah PPKM

Pemerintah memperpanjang PPKM di daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai 7 sampai 20 September 2021.

Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

PPKM Level 4

1. Jawa Timur

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Magetan

2. Bali

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved