Satreskrim Polres Mempawah Periksa 5 Orang Saksi Terkait Kasus Maut Mantan Kapolsek Mandor
Proses hukum terus berjalan sambil menunggu pemulihan kesehatan tersangka. Dimana lima orang saksi diperiksa
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Mempawah, memberikan informasi terkait perkembangan penanganan perkara pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Dimana korbannya sendiri yakni pensiunan Polri dan merupakan mantan Kapolsek Mandor, Kabupaten Landak, Edwar Sudianto, yang dibacok oleh MS (55), di depan rumah korban, Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, pada Rabu 8 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dikatakan Kasat Reskrim, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan sejak terjadinya peristiwa, dimulai dari pelaksanaan olah TKP hingga akhirnya pada hari Kamis 9 September 2021 terhadap peristiwa tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa barang bukti serta berdasarkan hasil visum et repertum dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditetapkannya MS sebagai tersangka dengan pasal persangkaan 480 KUHP sub 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP," jelasnya kepada Tribun, Jumat 10 September 2021 sekitar pukul pukul 18.20 WIB.
• Terungkap Motif MS Bacok Mantan Kapolsek Mandor hingga Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan MS Tersangka
Dijelaskannya juga, dikarenakan kondisi kesehatan tersangka MS yang masih dalam perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Rubini Mempawah, terhadap tersangka MS melaksanakan pembantaran namun masih dalam pengawasan penyidik Polres Mempawah.
"Proses hukum terus berjalan sambil menunggu pemulihan kesehatan tersangka. Hari ini Jumat tanggal 10 September 2021 kembali dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi untuk melengkapi pemberkasan," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)