Berita Video

Terungkap Motif MS Bacok Mantan Kapolsek Mandor hingga Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan MS Tersangka

Dikatakan Kasat Reskrim, dendam tersebut disebabkan hubungan yang tidak baik antara tersangka MS dan korban.

Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal, menetapkan MS (55) tersangka dalam kasus peristiwa penganiayaan yang berujung menghilangnya nyawa seseorang, di Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), yang terjadi pada Rabu 8 September 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.

Diketahui yang menjadi korban dalam kejadian tersebut ialah pensiunan Polri yang juga merupakan mantan Kapolsek Mandor, Kabupaten Landak, Edwar.

Dari penelusuran dan penyidikan yang dilakukan, bahwa didapatkan motif tersangka ialah karena dendam.

"Untuk saat ini MS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan motif dari tersangka sendiri setelah kita lakukan pengembangan kasus bahwa kita dapati motifnya karena dendam," tegasnya kepada awak media, Kamis 9 September 2021.

Dikatakan Kasat Reskrim, dendam tersebut disebabkan hubungan yang tidak baik antara tersangka MS dan korban.

Mantan Kapolsek Mandor Meninggal Dunia Usai Dibacok Di Segedong Mempawah

"Dari penelurusan kita dan olah TKP, serta pemeriksaan para saksi-saksi bahwa diketahui motifnya memang karena dendam lama oleh tersangka terhadap korban, dan puncaknya pada tadi malam," katanya.

Selanjutnya berdasarkan informasi, pada malam kejadian tersangka MS mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam berupa parang.

"Berdasarkan informasi awal bahwa memang terjadi perkelahian, akan tetapi saat kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan keterangan para saksi bahwa tidak ada perkelahian saat itu," katanya.

"Artinya ada salah satu pihak yang pada saat itu siap dan tidak siap. Dengan artian yang tidak siap disini adalah korban, dimana pada saat kejadian disaat korban lengan dan tidak siap, disaat itulah pelaku menyerang korban dengan menggunakan parang, dan mengakibatkan korban mengalami pendarahan dibagian kepala bagian depan dan belakang, dan mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Dari kejadian tersebut tersangka MS dikenakan pasal 340 KUHPidana, pasal 338 pasal pembunuhan, kemudian pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

MS Sandang Status Tersangka

AKP M Resky Rizal memparkan bawha saat ini pihaknya secara resmi telah menetapkan MS sebagai tersangka.

"Untuk kasus ini kami Satreskrim Polres Mempawah telah melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta mengumpulkan bukti-bukti dari para saksi, dan dinyatakan MS (55) sebagai tersangka," tegasnya kepada para awak media, Kamis 9 September 2021 sekitar pukul 17.45 WIB di Polres Mempawah.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim, untuk saat ini tersangka MS masih diberikan perawatan intensif oleh tim medis, karena pada saat diamankan setelah kejadian, tersangka MS juga mengalami luka terbuka dibagian leher.

"Untuk tersangka MS sendiri saat ini sudah dirujuk di RSUD dr Rubini Mempawah, dan masih dalam perawatan, dan harus operasi," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved