Info Stimulus

Daftar Online BLT UMKM Tahap 3 dan Link Dapat Banpres BPUM 1,2 Juta BPUM BRI & BNI Mekar September

BLT UMKM yang disebut Banpres BPUM BRI dan PNM Mekar BNI pada tahap 2 disalurkan sebanyak 3 periode tahun 2021.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
BLT UMKM disalurkan September 2021. Cek penerima dan syarat pencairan. 

Namun pastian dulu apakah kamu terdaftar sebagai penerima Tahap 2 Bulan September 2021 atau tidak dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Bisa melalui HP, PC ataupun gadget lainnya seperti ipad yang terhubung ke internet tentunya.

*Buka link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
*Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
*Masukkan kode Captcha lalu Klik "CARI" 
*Daftar nama penerima BLT UMKM akan muncul jika terdaftar.

Bagi yang belum terdaftar segera lakukan pendaftaran, pastikan terdaftar dulu sebagai UMKM terregister memiliki NIB yang menjadi syarat menerima BLT UMKM.

e.form.bri.co.id UMKM 2021 Tahap 3 & Cek Syarat serta Cara Mencairkan Banpres BPUM Rp1,2 Juta

Cara daftar online menjadi UMKM terregister NIB

* Login https://oss.go.id daftar dulu jika belum punya akun
* Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
* Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
* Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
* Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
* Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
* Selanjutnya anda data melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
* Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

Selain menjadi pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai UMKM terregister dengan memiliki NIB pelaku usaha mikro juga bisa meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat.

Surat Keterangan Usaha dan NIB itu merupakan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM / Banpres BPUM.

Syarat Dapat Bantuan UMKM

1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
4. Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved