Info Stimulus
e.form.bri.co.id UMKM 2021 Tahap 3 & Cek Syarat serta Cara Mencairkan Banpres BPUM Rp1,2 Juta
Bantuan UMKM atau BLT UMKM ini diberikan pada pelaku usaha dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional di tengah pandemo Covid-19.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek daftar penerima bantuan UMKM tahap 3 atau tahap 4 yang dicairkan pada bulan September 2021.
Pemerintah memberikan bantuan Rp1,2 juta pada setiap pelaku usaha yang lolos seleksi.
Pemberian bantuan ini ada yang langsung terdaftar dan adapula mereka yang harus mendaftar pada kantor kelurahan serta desa ataupun dinas UMKM setempat.
Segera cairkan bantun Anda apabila telah dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM.
Sebab ada batas waktu pencairan yaitu 90 hari atau 3 bulan.
Bantuan UMKM atau BLT UMKM ini diberikan pada pelaku usaha dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional di tengah pandemo Covid-19.
• Cara Cek Penerima BLT BPJS Rp 1 Juta Lewat HP di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Segera cek daftar nama Anda apakah terdaftar sebagai penerima Banpres BLUM 2021.
Penerima BPUM 2021 merupakan penerima BLT UMKM 2020 lalu dan adapula penerima baru setelah lolos dari pendaftaran.
Pada 2020 lalu setiap pelaku usaha mendapat Rp2,4 juta.
Pemerintah ingin memperluas jangkauan bantuan sehingga bantuan diberikan sebesar Rp1,2 juta.
Cek segera NIK KTP anda di website eform.bri.co.id apakah lolos sebagai penerima bantuan UMKM.
Setelah mengetik eform.bri.co.id/bpum di pencarian google dan terbuka maka masukan NIK KTP Anda.
Setelah masukan NIK KTP maka masukan kode verifikasi yang telah tersedia dan kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/link-bantuan-umkm-bni-tidak-bisa-dibuka-login-httpsbanpresbpumid-cara-cek-bansos-umkm-bni-mekar.jpg)